Monday, 3 December 2012


Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.

Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi akuntansi

“Peran Arthur Andersen memainkan Enron merebah minggu bisnis untuk mengarang satu laporan khusus panggil” cerita ini dengan perilaku tidak sesuai oleh pimpinan akunting perusahaan untuk meminta pada penetapan akuntansi hari ini dan arah umum dari yang perusahaan itu secara etis agar bisa diterima. Apa sepertinya melanjutkan, paling tidak dari segi pandangan itu kritis dari arah pemangkuan jabatan akuntansi bawa hari ini, adalah pemangkuan jabatan itu telah menggencat satu jabatan dan mengalah endemic desakan agar satu bisnis yang dipandu oleh alasan keuntungan.

AKUNTANSI SEBAGAI BISNIS
Istilah akuntansi sebagai bisnis menjadi self-righteous pengutukan terhadap bisnis yang ditawarkan oleh anti-bussiness yang akademis atau profesi yang mulai jarang bekerja bisnis. Yang pada akhirnya kata yang tepat mungkin adalah yang dikirimkan oleh mereka yang menyadari bahwa ada perilaku etis di dalam bisnis.
Secara luas bahwa akuntansi adalah satu bisnis, apabila akuntan perusahaan akan tergolong pemaksimal keuntungan. Ketika satu akuntan perusahaan menjadi fungsi primer untuk memberikan opini cukup berawal melihat kepada diri sebagai fungsi primer untuk membuktikan kebenaran dan ketepatan dari laporan keuangan. 


TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS
Sekarang ini gagasan untuk bisnis sebagai institusi sosial yang dikembangkan menurut suatu persepsi yang memandang pokoknya berhubungan dengan membuat suatu laba. Fungsi bisnis yang utama adalah menghasilkan laba yang mempunyai akar di dalam suatu pembacaan.
Kalau kita memelihara penggunaan dari bisnis adalah untuk menyediakan secara baik, sementara memotivasi sedang membuat satu keberuntungan, ini menjadi bersih itu tanggungjawab dari manajer bisnis bukan sekedar untuk mengejar keberuntungan, tapi untuk mengejar mereka telah diatur oleh permintaan dari daya tarik publik. 
“Karenanya, kita telah lihat, kalau kita mengacaukan penggunaan dari satu aktivitas atau praktek dengan alasan untuk melaksanakan aktivitas itu atau terlibat dalam praktek itu, dan kurangi bahwa mantan (penggunaan) ke belakangan (alasan), kita membuat mustahil ini untuk memberikan satu asas teoritis untuk pengekangan etis yang sah atas kepentingan pekerjaan, selain itu diperlukan satu formalisme Kantian. Dan sebaliknya, kalau kita membentuk bisnis sebagai satu artefak yang menciptakan penghasilan dari barang dan jasa, kita telah menghambat ini ketika operasi ini melanggar permintaan dari keadilan. Satu bisnis etis akan seseorang memenuhi penggunaan ini, yang arah pada perbaikan dari penghasilan palung masyarakat dari barang dan jasa. 
Ini adalah satu semata-mata semantik berkilah di antara alasan dan penggunaan? Kita memikirkan tidak. Arti dari sabda “ penggunaan ” melibatkan “ apa untuk?” dari satu aktivitas. Penggunaan mengarahkan kita dari satu “ aktivitas ” dalam hal ini sedang menciptakan barang untuk masyarakat. Tapi bukan motivasi kekuatan. Memotivasi kekuatan menunjuk ke psikologis whys untuk meyakinkan. 
Struktur yang bermanfaat dari argumentasi yang cukup sederhana terlihat dari praktek atau aktivitas dari pengajaran self-interested dibenarkan oleh karena yang baik yang akan mengakui ke masyarakat jika system yang demikianlah yang akan mengorientasikan laba dan mengadopsinya. Dengan kata lain akuntansi itu mengikuti masyarakat yang mempunyai bisnis yang didirikan/dimulai dan dilatih/dipraktekkan dengan aturan-aturan yang mana system perusahaan harus bebas dari profit-motivated yang kompetitif untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan diri dan survive. Bisnis harus diciptakan dan diorganisir sedemikian rupa untuk menjadi pengaruh yang baik bagi masyarakat.
Empat motivasi untuk perilaku yang etis. Perilaku etis itu mendorong ke arah:
1.      Laba jangka panjang untuk perusahaan
2.      Kepuasan dan integritas pribadi untuk orang yang ingin mulai bekerja bisnis
3.      Kesetiaan dan kejujuran dari karyawan
4.      Kepuasan dan kepercayaan dari customer

Pada hakekatnya, sudah tiba ide korporasi itu harus berkelakuan secara etis, sebab itu akan biasanya mempunyai konsekwensi baik untuk perusahaan.
Berdasarkan keterangan diatas, apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban etika bisnis secara umum dan firma akuntansi secara garis besar? Untuk menjawab pertanyaan itu akan membantu untuk menguji aspek tertentu dari perusahaan. Perusahaan adalah entitas yang berada di bawah hukum untuk melakukan hal yang berpengaruh terhadap pihak lain. Sejak kasus diatas, kita jadi perlu untuk melihat bisnis sebagai entitas, yang secara seksama bos dan manajer mereka memasuki hubungan dengan individu dan kelompok-kelompok.

AKUNTANSI: SUATU PROFESI DI DALAM KRISIS HARI INI
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
 Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.      Berkaitan dengan earning management
2.      Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.      Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.      Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5.      Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!