Etika
Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan
tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik,
sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat
dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang
telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan
tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam
melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai
“malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan
terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang
harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam
masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling
besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun
situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan
profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial (social
responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi akuntansi
“Peran Arthur Andersen memainkan Enron
merebah minggu bisnis untuk mengarang satu laporan khusus panggil” cerita ini
dengan perilaku tidak sesuai oleh pimpinan akunting perusahaan untuk meminta
pada penetapan akuntansi hari ini dan arah umum dari yang perusahaan itu secara
etis agar bisa diterima. Apa sepertinya melanjutkan, paling tidak dari segi
pandangan itu kritis dari arah pemangkuan jabatan akuntansi bawa hari ini,
adalah pemangkuan jabatan itu telah menggencat satu jabatan dan mengalah
endemic desakan agar satu bisnis yang dipandu oleh alasan keuntungan.
AKUNTANSI SEBAGAI BISNIS
Istilah akuntansi sebagai bisnis menjadi
self-righteous pengutukan terhadap bisnis yang ditawarkan oleh anti-bussiness
yang akademis atau profesi yang mulai jarang bekerja bisnis. Yang pada akhirnya
kata yang tepat mungkin adalah yang dikirimkan oleh mereka yang menyadari bahwa
ada perilaku etis di dalam bisnis.
Secara luas bahwa akuntansi adalah satu
bisnis, apabila akuntan perusahaan akan tergolong pemaksimal keuntungan. Ketika
satu akuntan perusahaan menjadi fungsi primer untuk memberikan opini cukup
berawal melihat kepada diri sebagai fungsi primer untuk membuktikan kebenaran
dan ketepatan dari laporan keuangan.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS
Sekarang ini gagasan untuk bisnis sebagai
institusi sosial yang dikembangkan menurut suatu persepsi yang memandang
pokoknya berhubungan dengan membuat suatu laba. Fungsi bisnis yang utama adalah
menghasilkan laba yang mempunyai akar di dalam suatu pembacaan.
Kalau kita memelihara penggunaan dari bisnis adalah untuk menyediakan secara baik, sementara memotivasi sedang membuat satu keberuntungan, ini menjadi bersih itu tanggungjawab dari manajer bisnis bukan sekedar untuk mengejar keberuntungan, tapi untuk mengejar mereka telah diatur oleh permintaan dari daya tarik publik.
Kalau kita memelihara penggunaan dari bisnis adalah untuk menyediakan secara baik, sementara memotivasi sedang membuat satu keberuntungan, ini menjadi bersih itu tanggungjawab dari manajer bisnis bukan sekedar untuk mengejar keberuntungan, tapi untuk mengejar mereka telah diatur oleh permintaan dari daya tarik publik.
“Karenanya, kita telah lihat, kalau kita
mengacaukan penggunaan dari satu aktivitas atau praktek dengan alasan untuk
melaksanakan aktivitas itu atau terlibat dalam praktek itu, dan kurangi bahwa
mantan (penggunaan) ke belakangan (alasan), kita membuat mustahil ini untuk
memberikan satu asas teoritis untuk pengekangan etis yang sah atas kepentingan
pekerjaan, selain itu diperlukan satu formalisme Kantian. Dan sebaliknya, kalau
kita membentuk bisnis sebagai satu artefak yang menciptakan penghasilan dari
barang dan jasa, kita telah menghambat ini ketika operasi ini melanggar
permintaan dari keadilan. Satu bisnis etis akan seseorang memenuhi penggunaan
ini, yang arah pada perbaikan dari penghasilan palung masyarakat dari barang
dan jasa.
Ini adalah satu semata-mata semantik
berkilah di antara alasan dan penggunaan? Kita memikirkan tidak. Arti dari
sabda “ penggunaan ” melibatkan “ apa untuk?” dari satu aktivitas. Penggunaan
mengarahkan kita dari satu “ aktivitas ” dalam hal ini sedang menciptakan
barang untuk masyarakat. Tapi bukan motivasi kekuatan. Memotivasi kekuatan
menunjuk ke psikologis whys untuk meyakinkan.
Struktur yang bermanfaat dari
argumentasi yang cukup sederhana terlihat dari praktek atau aktivitas dari
pengajaran self-interested dibenarkan oleh karena yang baik yang akan mengakui
ke masyarakat jika system yang demikianlah yang akan mengorientasikan laba dan
mengadopsinya. Dengan kata lain akuntansi itu mengikuti masyarakat yang
mempunyai bisnis yang didirikan/dimulai dan dilatih/dipraktekkan dengan
aturan-aturan yang mana system perusahaan harus bebas dari profit-motivated
yang kompetitif untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan diri dan survive.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisir sedemikian rupa untuk menjadi pengaruh
yang baik bagi masyarakat.
Empat motivasi untuk perilaku yang etis.
Perilaku etis itu mendorong ke arah:
1.
Laba jangka panjang untuk perusahaan
2.
Kepuasan dan integritas pribadi untuk
orang yang ingin mulai bekerja bisnis
3.
Kesetiaan dan kejujuran dari karyawan
4.
Kepuasan dan kepercayaan dari customer
Pada hakekatnya, sudah tiba ide korporasi itu harus berkelakuan secara etis, sebab itu akan biasanya mempunyai konsekwensi baik untuk perusahaan.
Berdasarkan keterangan diatas, apa yang
dimaksud dengan pertanggungjawaban etika bisnis secara umum dan firma akuntansi
secara garis besar? Untuk menjawab pertanyaan itu akan membantu untuk menguji
aspek tertentu dari perusahaan. Perusahaan adalah entitas yang berada di bawah
hukum untuk melakukan hal yang berpengaruh terhadap pihak lain. Sejak kasus
diatas, kita jadi perlu untuk melihat bisnis sebagai entitas, yang secara
seksama bos dan manajer mereka memasuki hubungan dengan individu dan
kelompok-kelompok.
AKUNTANSI: SUATU PROFESI DI DALAM KRISIS HARI INI
Profesi akuntansi yang krisis hari ini
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.
Berkaitan dengan earning management
2.
Pemerikasaan dan penyajian terhadap
masalah akuntansi
3.
Berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada.
4.
Independensi dari perusahaan dan masa
depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek
selain untuk mendapatkan laba.
5.
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip
diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang
mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan
gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai
dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight
Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk
berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar
akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas,
diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika
terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.



0 comments:
Post a Comment