Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis
Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak
dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat
kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin
membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik
operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan
memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang
menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan
merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara
dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).
Bank-bank tersebut adalah
Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd;
dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir).
Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group
dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak
dengan negara tujuan Kenya
dan beberapa negara di Afrika.
Apa yang seharusnya
dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru)
ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman
perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas,
termasuk sistem pengamanan L/C.
Sebelum L/C tersebut
diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI
Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan
lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman
petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C
itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.
Dengan kata lain, work sheet
itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus
dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.
Antara lain siapa bank
pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya,
untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya,
berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan
batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).
Selain itu, dicatat pula apa
syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus
dibuat eksportir adalah wesel
ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu,
misalnya 90 hari setelah wesel
itu diterima importir).
Atau L/C tersebut merupakan
sight L/C (artinya, wesel
ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar
seketika wesel
itu diterima importir).
Atau mungkin juga itu
merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk
pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus
Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.
Dicatat pula dalam work
sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh
eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal
ini Bank BNI Kebayoran Baru).
Dalam work sheet, bank
penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari
ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan
yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut,
dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang
mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pada waktu bank penerima
melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel
ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah
dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with)
dengan syarat-syarat L/C.
Bila tidak terdapat
kesesuaian (terjadi discrepancies), dalam work sheet harus dicatat pula. Selain
itu, dalam work sheet dicatat pula apa yang telah dilakukan bank penerima
berkaitan dengan adanya discrepancies tersebut.
Pertanyaan sehubungan dengan
kasus ini adalah apakah Bank BNI Kebayoran Baru telah mengisi work sheet
tersebut? Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat
work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi
para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C
tersebut.
SEBAGAIMANA telah
dikemukakan di atas, bank-bank pembuka L/C tersebut bukan koresponden Bank BNI.
Apakah bank penerbit L/C (issuing bank) harus merupakan bank koresponden? Bank
pembuka L/C tidak selalu harus bank koresponden.
Apabila bank penerima L/C
ingin bertindak sebagai paying bank, misalnya karena eksportir adalah nasabah
baiknya, bank harus menerima konfirmasi terlebih dahulu dari bank pembuka L/C
tersebut.
Apabila bank pembuka bukan
bank koresponden, bank penerima seyogianya hanya bertindak sebagai advising
bank saja. Artinya, bank penerima tersebut hanya bertindak sebagai bank yang
meneruskan L/C kepada beneficiary saja tanpa memberikan kesanggupan untuk
bertindak sebagai paying bank.
Dalam hal bank pembuka bukan
bank koresponden, bank penerima L/C dapat bertindak sebagai paying bank hanya
apabila L/C tersebut dijamin oleh salah satu bank koresponden atau oleh salah
satu bank berperingkat "triple A".
Mengapa disyaratkan bahwa bank pembuka L/C harus suatu bank koresponden?
Hal ini disebabkan dengan bank koresponden tersebut ada suatu perjanjian
hubungan koresponden yang memuat, antara lain pemberian credit line (pendanaan)
untuk masing-masing transaksi.
Pertanyaan lain adalah apakah cabang bank penerima L/C dibatasi
kewenangannya untuk bertindak sebagai paying bank? Suatu cabang bank penerima
pada umumnya dibatasi kewenangannya oleh direksi bank untuk mengambil alih
wesel ekspor dan membayarnya.
Dalam kasus Bank BNI, ternyata L/C tersebut tidak dibuka dalam satu L/C
dengan jumlah yang sekaligus besar, tetapi dipecah-pecah menjadi banyak L/C
yang jumlah untuk masing-masing L/C masih dalam batas kewenangan pemimpin
cabang.
Dengan demikian, kantor cabang bank yang bersangkutan tidak perlu harus
meminta persetujuan atasannya (dalam hal kasus ini adalah sampai ke tingkat
kantor wilayah atau kantor besar).
Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI
Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa
yang menjadi beneficiary L/C.
Apakah beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya
selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi
komoditas sebagaimana yang dimaksud dalam L/C.
Apabila, misalnya, transaksi itu bukan merupakan bidang usaha beneficiary
yang digelutinya selama ini, bank seyogianya waspada. Keharusan untuk bank
berhati-hati itu ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 10
Tahun 1998.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara dan
pidana denda berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan.
APAKAH kehati-hatian itu sudah dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru? Apabila
menurut penelitian bank penerima beneficiary bukan merupakan beneficiary yang
bonafide, Bank BNI Kebayoran Baru seyogianya tidak mengambil alih wesel ekspor
berjangka dengan mendiskonto wesel yang diajukan oleh eksportir.
Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut
dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih
murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai
penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada
umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).
Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C,
khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah
dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan
pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan
sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik,
tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan
tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan
pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan
pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan
mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan
mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun
pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan
transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa
mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang
menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan
diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi
L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil
investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu
perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata
telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara
lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung
menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea
Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB
tersebut palsu.
Sementara itu pula,
penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C
tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C
(issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara
melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas
laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian
telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu
Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso
(mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
Kasus L/C Bank BNI
1.
Pembeli (buyer) –
Importir :
2.
Penjual (Saller) –
Exspor : Gramarindo
Group dan Petindo Group
3.
Bank Exsportir : - Dubai
Bank Kenya Limited
- Rosbank Switzerland SA
- Middle East Bank Kenya Ltd
- The Wall Street Banking Corp
- Cook Islands Beneficiary
4.
Bank Importir : Bank BNI
5. Barang
yang diperjual belikan : Pasir kuarsa
dan residu minyak


