Friday, 7 October 2011

 THE KARATE KID




Judul Film       : The Karate Kid
Sutradara        : Harald Zwart
Produser         : Dany Wolf (Executive Producer)
Pemain            :     
Produksi           : Columbia Pictures


The Karate Kid adalah remake dari film lawas dengan judul yang sama yang dibuat pada tahun 1984 silam. Dan syukurlah, tidak seperti kebanyakan film remake yang jadinya justru lebih parah, yang satu ini boleh dibilang luar biasa!
Dari sisi plot cerita, meski ada sedikit perbedaan latar belakang, namun secara garis besar sama. Cara Mr Han mengajarkan kung fu kepada Dre dengan menggunakan gerakan umum yang bisa dilakukan sehari-hari juga mirip dengan cara Mr. Miyagi 26 tahun lalu. Dan sudah jelas, adanya turnamen di sesi akhir film juga sama dengan versi aslinya. Yang harus diacungi jempol adalah bagaimana sang sutradara, Harald Zwart, berhasil menampilkan keindahan negeri Cina tanpa harus berkutat pada tembok Cina. Juga pemilihan karakter Mei Ying yang, meski tidak cantik, namun mengentalkan nuansa negeri Cina dalam The Karate Kid. Dari sisi pemain, Will Smith dan Jada Pinkett Smith sudah jelas bangga melahirkan Jaden Smith. Dengan wajah dan kelakuan yang Will Smith banget, Jaden jelas menunjukkan bakat alaminya sebagai aktor. Bahkan untuk bermain di film ini, ia tidak sungkan untuk belajar kung fu terlebih dahulu selama berbulan-bulan dan melakoni sendiri semua adegan di film tersebut tanpa menggunakan pemeran pengganti. Untuk Jackie Chan rasanya tidak perlu diragukan lagi. Setelah beberapa film terakhirnya yang kualitasnya agak di bawah rata-rata, akhirnya si Drunken Master ini bisa menunjukkan lagi kebolehannya. Peran Taraji Henson sebagai ibu Dre juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Meski tidak terlalu sering eksis, namun si nominator Oscar ini mampu membuat film The Karate Kid lebih hidup.


RESENSI

Pengertian Resensi
Resensi berasal dari bahasa latin, yaitu dari kata kerja revidere atau resencere yang artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Dalam bahasa Belanda dikenal recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah tersebut mencakup pada hal yang sama yakni mengulas buku. Dengan pengertian yang cukup luas tersebut maksud ditulisnya resensi buku untuk mengkofirmasikan isi buku kepada masyarakat luas. Tujuan resensi adalah menyampikan kepada pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak

Komponen Resensi
·         Identitas buku
Identitas buku mencakup judul buku, nama penulis, nama penerbit, cetakan keberapa dan tahun buku itu dicetak, tebal buku. Jika buku hasil suntingan, maka harus dituliskan penyuntingnya. 

·         Latar belakang
Penulisan resensi dimulai dengan menyampikan latar belakang buku itu. Sedikit penjelasan mengapa atau untuk apa buku itu ditulis.

·         Isi buku
Menyampaikan ringkasan buku yang diresensi.

·         Jenis buku
Penulis resensi perlu menjelaskan jenis buku yang diresensi. Penggolongan jenis buku ini penting agar pembaca biasa membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ada.

·         Keunggulan dan kelemahan buku
Penulis menginformasikan kepada pembaca tentang keunggulan dan kelemahan buku. Keunggulan maksudnya hal-hal yang menarik dan berkesan. Kelemahan maksudnya mencakup hal-hal yang terasa kurang pada buku itu.

·         Kesimpulan
Memberikan kesan umum terhadap buku itu, kemudian diakhiri dengan memberikan rujukan untuk siapa selayaknya buku itu dibaca. 
 
 Teknik Resensi
1.      Membaca buku hingga berkali-kali agar memperoleh pemahaman hyang mendalam.
2.      Membaca buku lain dengan tipe yang sama untuk dapat membandingkan dengan buku yang akan diresensi.
3.      Mencatat identitas buku secara lengkap dan cermat.
4.      Bila diperlukan, ajak orang lain untuk berdiskusi tentang buku yang akan diresensi.
5.      Menulis resensi dengan menggunakan bahasamu sendiri dan perhatikan ejaan yang benar,
6.      Mintalah orang lain untuk membaca risensi yang telash dibuat dan member catatan.
7.      Sempurnakan risensi dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah diberikan.
 

Sunday, 2 October 2011

I.            Latar Belakang
Pencarian pengetahuan yang benar harus berlangsung menurut prosedur atau kaedah hukum, yaitu berdasarkan logika. Sedangkan aplikasi dari logika dapat disebut dengan penalaran dan pengetahuan yang benar dapat disebut dengan pengetahuan ilmiah. Untuk memperoleh pengetahuan ilmiah dapat digunakan dua jenis penalaran, yaitu Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif. Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah kedua penalaran tersebut dapat digunakan secara bersama-sama dan saling mengisi, dan dilaksanakan dalam suatu wujud penelitian ilmiah yang menggunakan metode ilmiah dan taat pada hukum-hukum logika
II.               Pembahasan  
1.      Pengertian Penalaran  
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.
2.      Penalaran Deduktif
2.1.     Pengertian Penalaran Deduktif 
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan   (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.
2.2.     Macam-macam Penalaran Deduktif  
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 
a.      Silogisme 
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. 
b.      Entimen 
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.   
3.      Penalaran Induktif  
3.1.      Pengertian Penalaran Induktif  
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran induktif tekait dengan empirisme. Secara impirisme, ilmu memisahkan antara semua pengetahuan yang sesuai fakta dan yang tidak. Sebelum teruji secara empiris, semua penjelasan yang diajukan hanyalah bersifat sementara. Penalaran induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum, teori atau kaedah yang berlaku umum.  
Contoh : Sejak suaminya meninggal dunia dua tahun yang lalu, Ny. Ahmad sering sakit. Setiap bulan ia pergi ke dokter memeriksakan sakitnya. Harta peninggalan suaminya semakin menipis untuk membeli obat dan biaya pemeriksaan, serta untuk biya hidup sehari-hari bersama tiga orang anaknya yang masih sekolah. Anaknya yang tertua dan adiknya masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta, sedangkan yang nomor tiga masih duduk di bangku SMA.
3.2.Macam-macam Penalaran Induktif
 Ada 3 jenis penalaran induktif : 
a.      Generalisasi 
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. 
Macam – macam generalisasi :  
·         Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
·         Generalisasi tidak sempurana
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi
fenomena sejenis yang belum diselidiki.

b.  Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
III.            Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penalaran dalam prosesnya ada 2 macam yaitu penalaran Deduktif dan penalaran Induktif.
Penalaran Deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Penalaran Induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

IV.            Daftar Pustaka








Nama   : Taufiq Rachman
Kelas   : 3 EB19
NPM   : 20209760
Tugas   : Bahasa Indonesia 2 # (Tema “Siapa saya”)

AKUNTANSI DAN  IMPIAN

            Taufiq Rachman itulah nama ku, lahir di Tasikmalaya 20 tahun yang lalu. Waktu  kecil saya bercita-cita ingin menjadi seorang professor yang dapat membuat sebuah robot, cita-cita tersebut terinspirasi dari film power ranger. Tapi itu semua hanya impian saat kecil.
            Saya mengeyam pendidikan mulai dari TK. SD, SMP, SMK dan sekarang saya sudah duduk di bangku kuliah. Awalya saya ingin kuliah dengan jurusan Teknologi Informasi, namun berdasarkan pertimbangan akhirnya saya mengambil jurusan Akuntansi. Awalnya agak berat untuk saya kuliah mengambil jurusan akuntansi karena pada saat SMK saya mengambil jurusan MO (Mekanik Otomotif). Awal kelas satu saya agak kurang percaya diri karena melihat teman-teman hampir semuanya lulusan SMA dan SMK yang semasas sekolahnya pernah mendapatkan pelajaran akuntansi, tapi saya meyakinkan diri saya walaupun saya lulusan SMK dengan jurusan MO bukan berarti saya tidak biasa dengan akuntansi.
            Saya mulai mencintai akuntansi dengan maraknya acara di televisi yang menyiarkan acara seorang pengusaha muda biasa sukses, jiwa saya terpanggil dan termotivasi. Adakalanya saya sering berangan-angan  ingin menjadi seorang pengusaha yang sukses. Kesuksesan yang saya ingin dapat bukan hanya dalam bidang pekerjaan saja tapi saya ingin membangun kesuksesan untuk kepribadi saya. Akuntansi akan saya jadikan pintu gerbang untuk menuju impian, yaitu menjadi sukses dalam kepribadian dan karir.  

Monday, 21 February 2011


Hukum Perdata

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum Dagang

Sejarah hukum dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

Sumber-sumber hukum dagang
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia     (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdaga

Hubungan hukum dagang dengan hukum perdata

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan


Hukum Perjanjian

Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum. Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Perjanjian menurut pasal 1313 KUHP adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Pengrtian perjanjian menurut ahli hukum :
·         Abdulkadir Muhammad
mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan
·         J.Satrio
perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

·         Ahli hukum lain
mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Syarat-syarat sah perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal










Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!