Monday, 3 December 2012


Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material, apakah itu disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan. Auditor tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi salah saji yang tidak material.
1.      Salah Saji yang Material vs Tidak Material.
Tingkat materialitas diukur dari kemungkinan salah saji atas laporan keuangan untuk mempengaruhi atau bahkan mengubah keputusan pengguna laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh kepastian yang layak bahwa ambang batas materialitas telah dipenuhi. Sedangkan untuk menemukan semua salah saji yang tidak material memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sejalan dengan prinsip cost-benefit.


2.      Kepastian yang Layak
Kepastian yang layak adalah tingkat kepastian yang tinggi, tetapi tidak absolut, bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material. Konsep ini menunjukkan bahwa auditor bukanlah penjamin atau pemberi garansi atas kebenaran laporan keuangan. Jadi kemungkinan salah saji yang material tidak ditemukan dapat terjadi.
Alasan auditor bertanggung jawab atas kepastian yang layak:
·         Bukti audit diperoleh dengan cara sampling
·         Auditor mengandalkan bukti audit yang persuasif, tetapi tidak meyakinkan. Hal ini disebabkan karena penyajian akuntansi mengandung estimasi yang kompleks, yang melibatkan sejumlah ketidakpastian serta dapat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa di masa depan.
·         Laporan keuangan yang disusun dengan penuh kecurangan seringkali tidak mungkin untuk dideteksi oleh auditor.
3.      Kekeliruan (Error) vs Kecurangan (Fraud)
Kekeliruan adalah salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja, sementara kecurangan adalah salah saji yang disengaja. Keduanya dapat bersifat material maupun tidak material.Kecurangan dapat dibedakan menjadi misaprosiasi aktiva (penyalahgunaan/kecurangan karyawan) dan pelaporan keuangan yang curang (kecurangan manajemen).
4.      Skeptisme Profesional
Agar auditing dapat memberikan kepastian yang layak untuk mendeteksi kekeliruan ataupun kecurangan, maka auditing harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti audit.
5.      Kecurangan yang Berasal dari Pelaporan Keuangan yang Curang vs Misaprosiasi Aktiva
Pelaporan keuangan yang curang akan merugikan pemakai karena menyediakan informasi laporan keuangan yang tidak benar untuk membuat keputusan sedangkan misaprosiasi aktiva akan mengakibatkan pemegang saham, kreditor, serta pihak lainnya mengalami kerugian karena aktiva tersebut tidak lagi menjadi milik pemiliknya yang sah.


Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya


Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!